Kejayaan Istaka Karya yang Kini Pailit

 


Jakarta,Fromcort - PT Istaka Karya (Persero) punya masa-masa indah sebelum diputus pailit. Masa kejayaan perusahaan pelat merah ini berlangsung sebelum krisis tahun 1997-1998.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempailitkan perusahaan BUMN Istaka Karya karena tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga bicara terkait para karyawan Istaka Karya setelah dinyatakan bangkrut.

"Soal karyawan ada yang ada juga yang kita serap di BUMN sejenis yang memang mereka butuhkan itu kita lakukan juga. Jadi seperti itu," ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Baca: 
Wisata Jakarta Kota Metropolitan

Sementara, Kementerian BUMN menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra.

"Semua itu tergantung keputusan dari pengadilan dan kurator jadi mereka yang memutuskan soal karyawan dan sebagainya jadi kita tunggu keputusan dari kuratornya," jelasnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra. Keputusan itu tertuang dalam putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.

Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.



Sementara Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, pihaknya menghormati putusan Pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

"Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator sesuai dengan penetapan Pengadilan," tuturnya.

Sejak putusan homologasi pada tahun 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Per tahun 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp 1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp 514 miliar.

Pasca putusan pembatalan homologasi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan. Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.

"Kami berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung," pungkasnya.

Pada akhirnya, Istaka Karya diputus pailit. Hal itu terjadi perusahaan pelat merah tidak bisa memenuhi kewajibannya.

Baca juga: 

Cara Ajukan Cicilan, Syarat , hingga Limit Pinjaman Akulaku 

Butuh Dana Cepat , Yuk Download Pinjaman Online





Posting Komentar

0 Komentar